Vadel Alfajar Badjideh, terdakwa dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17), menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kasusnya. Dalam keterangannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel mengakui kesalahannya dan berharap proses persidangan dapat berjalan lancar hingga selesai. Meskipun tidak memberikan banyak keterangan terkait hasil sidang, Vadel kembali meminta maaf dan berharap agar dapat lebih baik ke depannya.
Sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17). Vadel Badjideh telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SIPP mencatat nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan terdakwa yang namanya disamarkan.
Sidang perdana Vadel Badjideh dilaksanakan dengan kehadiran dua jaksa penuntut umum, yaitu Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17). Atas perbuatannya, Vadel bisa dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. Tindakan Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA memicu proses hukum ini.