Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas berinisial B di kawasan Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan kota. Saat dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang di dalam tas ransel. Setelah korban turun dari angkot di Kota Bumi, Tangerang, dan hendak naik ojek pangkalan, korban menyadari bahwa ponsel dan uang miliknya tidak berada di dalam tas. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP, dan memperoleh gambar pelaku dari CCTV. Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama AY (51) di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, terdapat video di media sosial Instagram yang menunjukkan influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting, menjadi korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi pada Senin (9/6). Informasi ini menjadi perhatian publik mengenai keamanan di transportasi umum.