Layanan SIM keliling Selasa di 5 lokasi DKI Jakarta

by -14 Views

Untuk mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka lokasi layanan SIM Keliling di beberapa titik di Jakarta, antara lain di Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi TMC Polda Metro Jaya.

Source link