Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) berpotensi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena aksinya di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Jakarta Barat. Lukas, korban pencurian, mengetahui bahwa sepeda motornya hilang saat dirawat di rumah sakit setelah diberitahu oleh ART (asisten rumah tangga). Setelah memeriksa rekaman CCTV, ternyata ada dua pelaku yang membawa kabur motor milik Lukas. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak kepolisian berhasil mengejar dan menangkap dua pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Pelaku yang dicurigai sedang mendorong sepeda motor akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti.isu perampasan motor dan upaya penanganannya.
Pencuri Motor di Jakarta Barat Berisiko Hukuman Penjara 7 Tahun
