Pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang hendak melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah AN (27) dan MB (18). Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial LNM (21) pulang kerja menggunakan sepeda motor di Kelapa Gading pada Sabtu pagi tersebut. Korban tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menyudutkan korban dan salah satu dari mereka turun untuk menyerang korban sampai jatuh. Setelah korban mencoba bangkit, kunci kontak sepeda motornya langsung diamankan oleh pelaku. Korban pun dianiaya oleh kedua pelaku secara bersama-sama. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat ke kali di sekitar tempat kejadian. Berteriak minta tolong, petugas keamanan segera datang dan berhasil menangkap kedua pelaku. Korban hanya mengalami luka ringan dan kedua pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi Berhasil Tangkap Dua Begal Motor di Kelapa Gading
