Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pentingnya menindak tegas aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan warga. Polres Metro Jakarta Pusat bersikap tegas dalam memberantas tawuran karena dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban fatal. Barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang turut disita oleh pihak berwenang. Kelima pemuda tersebut adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17) yang merupakan warga Matraman Jaya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menginformasikan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat secara intensif. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 jika menemukan aksi yang mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera bertindak. Kapolres, Susatyo, juga meminta dukungan dari warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Selamatkan tawuran dan prilaku premanisme dalam bentuk apapun.