Polisi disarankan tingkatkan penyelidikan ijazah palsu

by -11 Views

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya langkah tersebut dalam proses hukum. Ade menekankan agar kasus ini tidak diperpanjang dengan klarifikasi yang tidak perlu dilakukan, untuk menghindari semakin memperkeruh suasana. Menurutnya, klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian atau tempat lain. Ade juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dengan tujuan agar proses berjalan efisien. Sebelumnya, Solmet, kelompok relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, juga turut terlibat dalam kasus ini dengan melakukan klarifikasi terhadap pelaporan dari Peradi Bersatu. Solidaritas Merah Putih (Solmet) menyatakan bahwa langkah klarifikasi dilakukan atas dasar tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuduh ijazah palsu Presiden Jokowi. Para advokat telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, Polda Metro Jaya diharapkan segera menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan untuk proses hukum yang lebih lanjut.

Source link