Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi DKI Jakarta Pada Sabtu

by -13 Views

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB di beberapa lokasi strategis seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku hanya perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.

Hanya pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis yang harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus ke kantor polisi khususnya dalam situasi pandemi seperti saat ini. Sudah saatnya kita sebagai pengguna jalan raya selalu memastikan legalitas kendaraan kita demi keselamatan bersama.

Source link