Amnesty: Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif

by -16 Views

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkap alasan di balik penangguhan penahanan para pelaku yang terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya, Polda Metro Jaya mempertimbangkan status aktif para pelaku sebagai mahasiswa dan dukungan yang mereka terima dari berbagai pihak, seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Usman menambahkan bahwa kalangan kampus sedang mengajukan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan harapan dapat mencapai penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak.

Terkait dengan kewajiban lapor, Usman mengatakan bahwa Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran terkait jadwal perkuliahan para pelaku. Meskipun kewajiban lapor tetap ada, Usman menjelaskan bahwa ada kemungkinan penjadwalan ulang jika jadwal perkuliahan terganggu. Usman juga menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pada penyelesaian melalui restorative justice, dan kemungkinan akan ada pembinaan bagi para pelaku di masa depan.

Meskipun penahanan para pelaku ditangguhkan, mahasiswa MAA menyatakan bahwa mereka tetap akan melakukan aksi unjuk rasa demi perjuangan yang mereka lakukan bersama. Hal ini menunjukkan komitmen mereka terhadap tujuan dan kepentingan bersama. Usman menyoroti pentingnya penyelesaian kasus dengan bijaksana melalui jalur restorative justice untuk mencapai kedamaian dan solusi terbaik bagi semua pihak.

Source link