Seorang pria berinisial AR (42) ditangkap oleh polisi setelah mencuri kotak amal di Masjid Jami At Taqwa, Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian menjadi viral di media sosial. AR ditangkap di daerah Cengkareng pada Rabu (28/5) setelah mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap karena aksinya pada Senin (26/5) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Dari rekaman kamera pengintai, terlihat jelas bahwa AR mencuri uang dari kotak amal masjid sebanyak Rp5,7 juta yang berasal dari infak dan sedekah warga sekitar. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti seperti rekaman video pencurian, SIM, ATM, telepon seluler, dan uang sebesar Rp850 ribu diamankan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Ini merupakan pelanggaran serius yang menunjukkan kejahatan terhadap tempat ibadah yang harus dihentikan.
Pencuri kotak amal masjid ditangkap setelah video viral
