Ricuh Balai Kota DKI: Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa

by -15 Views

Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta selama demonstrasi pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa 15 orang tersebut telah diberikan penangguhan penahanan dengan penjamin dari pihak keluarga. Namun, detail terkait satu mahasiswa yang masih dalam penahanan tidak dijelaskan oleh Ade Ary. Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta telah dipulangkan.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, proses pemulangan sedang berlangsung untuk 15 mahasiswa, namun satu mahasiswa dengan inisial MAA masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ditangkap belakangan. Sebanyak 16 mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade Ary juga menyebutkan inisial mahasiswa yang ditangkap, yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga. Kasus kericuhan ini terjadi karena sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5).

Source link