Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP yang berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM di Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara, seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati DKI Jakarta dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara transparan.