Posko Ormas Yang Diubah Tidak Akan Berdiri Lagi: Penegakan Satpol PP DKI

by -17 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan beroperasi lagi. Untuk memastikan hal ini, pengawasan dilakukan oleh jajaran kelurahan, RT RW, dan TNI Polri. Beberapa posko ormas telah dialihfungsikan menjadi Pos RW atau pos terpadu masyarakat.

Pada Operasi Berantas Jaya 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai ormas seperti Ormas PP, FBR, dan Trinusa. Atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik juga diamankan sebanyak 1.801 berupa spanduk dan bendera ormas. Beberapa Pos Ormas ilegal dengan jumlah 130 telah dibongkar karena tidak mematuhi aturan hukum.

Pembinaan terhadap oknum ormas yang diamankan juga akan dilakukan oleh pemda. Hal ini termasuk pembinaan ketenagakerjaan dan penanganan terhadap anggota ormas yang melakukan aktivitas di lapangan. Operasi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera terhadap oknum yang berkedok ormas.

Source link