Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kericuhan di Balai Kota – Berita Terbaru

by -19 Views

Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Tersangka tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di Cibitung Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Mei 2025. Hal ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara dan Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya. Saat ini tersangka sudah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Sebanyak 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka dikenakan dengan berbagai pasal sesuai KUHP, seperti pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, dan pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dari 93 orang yang diamankan, ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya bukan dari 93 orang yang diamankan dan masih dalam status pencarian. Para tersangka ini ditetapkan berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban serta sebuah flashdisk. Untuk inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA yang masih dalam status DPO. Sementara 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. Selain itu, Amnesty International telah meminta untuk menangguhkan proses hukum terhadap mahasiswa pendemo tersebut.

Source link