Polres Jakpus Menangkap 12 Remaja Bawa Celurit

by -30 Views

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa 12 orang yang ditangkap terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Delapan bilah celurit berhasil disita oleh polisi dari para remaja yang terlibat. Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa tim patroli tersebut bertindak cepat setelah mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok remaja. Mereka berhasil mencegah potensi tawuran dengan mengamankan dua orang yang membawa senjata tajam. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.

Kompol Willian menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menjaga keamanan, khususnya pada malam hari. Tindakan kekerasan seperti tawuran di kalangan remaja tidak akan ditoleransi, karena bukan hanya sekadar kenakalan remaja tetapi merupakan tindakan pidana berbahaya yang harus dihindari. Semua upaya akan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link