Polsek Cengkareng telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 jukir liar yang kerap membuat resah warga di Jakarta Barat. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang menerima informasi tentang praktik pungli di Jalan Baru Cengkareng. AKBP Tri Bayu Nugroho, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah uang hasil pungutan liar yang berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, seluruh pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan di Polsek Cengkareng untuk menggali lebih dalam peran masing-masing. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cengkareng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.
Polisi Tangkap 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng
