Seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Modus operandi pelaku adalah dengan menipu korban. Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, DS tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua rekannya yaitu OI dan BI yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kejadian dimulai ketika korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM di area tersebut. Ketika kartu ATM miliknya tidak dapat dimasukkan ke dalam mesin, pelaku DS pura-pura membantu dan mencoba untuk menukar kartu korban dengan kartu lain. Korban yang merasa curiga segera menyadari penipuan tersebut dan meminta bantuan.
Anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku DS. Polisi juga menyita barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, dan mobil Toyota Rush yang digunakan oleh pelaku. Selain itu, diketahui bahwa pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini untuk mencegah terjadinya kejahatan.