Pada sebuah kejadian di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, seorang warga yang dikenal dengan inisial HBA telah didatangi oleh sejumlah penagih hutang atau debt collectors. Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat turut serta dalam mediasi konflik ini untuk memastikan proses penagihan hutang berjalan dengan aman dan tanpa adanya intimidasi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa tugas polisi dalam hal ini adalah sebagai penengah untuk menjaga keamanan dan situasi yang kondusif.
Dalam mediasi tersebut, HBA dan enam orang penagih hutang akhirnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Hasil mediasi menunjukkan bahwa HBA bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman dan pemberi kuasa kepada penagih utang, MO, untuk membicarakan penyelesaian masalah hutang secara baik-baik. Selain itu, para penagih hutang juga diberikan pembinaan agar menjalankan tugas mereka secara humanis, tidak melanggar hukum, dan menghargai hak asasi manusia serta ketertiban administrasi.
Arfan menekankan bahwa perkara hutang piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata bukan pidana, namun ada pengecualian dalam hal-hal seperti wanprestasi. Langkah mediasi ini adalah bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Melalui mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik hutang piutang dengan jalan yang baik dan diplomatis.