Pada tahun ini, pemerintah terus memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Kementerian Kesehatan telah meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) miliknya menjadi 1.494 dari sebelumnya kurang lebih 900 IPWL. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata dari komitmen negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Marthinus menekankan bahwa para pengguna narkoba yang menginginkan rehabilitasi tidak akan dihukum jika melapor secara sukarela atau atas kesadaran sendiri. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan ketakutan yang mungkin dirasakan oleh para pengguna narkoba terkait stigma, hukuman, atau sanksi sosial yang mungkin terjadi jika mereka melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi. BNN sendiri telah menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba, dengan tujuan memberikan dukungan, bantuan, dan perbaikan kualitas hidup bagi mereka yang membutuhkan. Setiap tahun, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi ini sebagai upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.㐀 㘀
Pemerintah Meluncurkan Program Rehabilitasi Narkoba 2022
