Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan 6 Kali Aksi

by -8 Views

Tiga pelaku telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah tersebut. Pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Tindakan curanmor dilaporkan terjadi pada dua waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku termasuk memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, mereka langsung membawanya kabur. Polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah seorang korban, Utami, mengaku senang karena motornya yang hilang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah seminggu. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Source link