Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengumumkan ekspansi program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia hingga tahun 2025. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penambahan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementerian Kesehatan dari 900 IPWL pada tahun sebelumnya menjadi 1.494 IPWL pada tahun ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan kasus narkoba. Marthinus menekankan bahwa pemerintah hadir untuk menyembuhkan para pecandu narkoba dengan peningkatan jumlah IPWL ini, sebagai bentuk nyata dari komitmen negara.
Dalam upaya untuk mendorong pecandu narkoba untuk melapor dan mengikuti program rehabilitasi, Marthinus menegaskan bahwa mereka yang melapor secara sukarela tidak akan dihukum. Banyak pecandu narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi namun tidak berani melapor karena takut akan sanksi hukum atau stigma sosial. Marthinus juga mengungkapkan bahwa BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pecandu narkoba. Unit-unit ini, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, telah berhasil memberikan kesempatan kepada ribuan masyarakat setiap tahun untuk memperbaiki kualitas hidup mereka melalui program rehabilitasi.
Semua ini merupakan upaya dari pemerintah dan BNN untuk memastikan bahwa pecandu narkoba tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk pulih secara fisik dan mental, tetapi juga untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam proses rehabilitasi mereka. Dengan membuka akses yang lebih luas, diharapkan lebih banyak pecandu narkoba yang berani melangkah untuk mencari bantuan dan memulai perjalanan menuju kesembuhan.