Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, bersama terdakwa Tony Surjana. Sarman menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di Rorotan kepada terdakwa. Ia juga mengatakan tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut ketika kuasa hukum Tony mencari informasi lebih lanjut mengenai jumlah sertifikat yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi. Sarman hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan meneruskannya kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Rohmat tanpa mengetahui isinya. Kasus ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, yang menuduh Tony Surjana telah mengklaim lahan keluarganya di Rorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Tony Surjana melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004 yang terungkap pada tahun 2020, dengan mengakui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan pihak lain. Tony Sujana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah di kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut). Perbuatan tersebut diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan Pemalsuan Dokumen Tanah: Mantan Polisi Tampil di PN Jakut
