Pelecehan Rektor UP: Polisi Butuh Keterangan Saksi Lebih Lanjut

by -13 Views

Dalam proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih terdapat kekurangan keterangan saksi. Hal ini membuat pihak penyidik berencana untuk menambahkan beberapa keterangan saksi guna melengkapi proses penyidikan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa mereka juga telah memaparkan perkembangan kasus kepada pihak terkait, termasuk Wamenaker dan WamenPPPA. Dukungan dan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang, dan Bidpropam juga diharapkan dapat memperkuat hasil penyidikan yang lebih komprehensif. Sebelumnya, korban pelecehan seksual, RZ dan DF, melalui kuasa hukumnya telah menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa kasus tersebut “jalan di tempat”. Pihak kuasa hukum merasa bahwa proses penyidikan yang sudah berlangsung selama satu tahun lima bulan terlalu lama tanpa perkembangan signifikan. Keluhan juga diutarakan terkait kelambanan dalam menentukan tersangka setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa transparansi dan profesionalitas dari tim penyidik perlu dipertanyakan dalam mengusut kasus tersebut. Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga merasa diragukan kredibilitasnya oleh korban. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam kasus pelecehan mantan Rektor UP.

Source link