Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena pelanggaran izin tinggal. Deportasi dilakukan setelah NTH terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (06/05) karena menggunakan visa bebas kunjungan untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya dan memberikan imbauan kepada WNA dan pemilik usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
Deportasi WNA Vietnam di Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal
