Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar. Ketiga tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda, yakni YRS (32 tahun) dari Kawunganten, AS (42 tahun) dari Kesugihan, dan EH (52 tahun) dari Kroya. Penangkapan tersebang berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah Kecamatan Jeruklegi. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil menangkap keduanya di rumah di Kecamatan Kesugihan.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,51 gram yang siap edar dari tangan YRS, beserta barang bukti lain seperti tas putih, alat komunikasi, dan sepeda motor yang digunakan dalam distribusi. Dari tangan AS, polisi berhasil menyita ponsel yang digunakan untuk komunikasi pemesanan. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UK melalui aplikasi WhatsApp. Mereka dijanjikan imbalan dan jatah sabu untuk setiap paket yang dijual. EH berhasil diamankan ketika hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sampang. Polisi juga menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah. Persoalan ini terus menjadi fokus penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.