Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

by -21 Views

Pada Rabu (30/4), pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa kericuhan terjadi sekitar pukul 09.25 WIB, dimana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Konflik terjadi ketika salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang merupakan ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan.

Polsek Mampang yang dibantu oleh Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil mengamankan situasi dan menangkap 25 orang beserta senapan angin dan parang. Penting untuk diketahui bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat, tetapi merupakan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang mengancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur hukuman bagi mereka yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin. Semua kejadian ini telah menjadi perhatian publik dan pihak berwenang yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut.

Source link