Penganiayaan Terhadap Penagih Utang Rp6,2 Miliar di Jaksel

by -20 Views

Dua orang pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban inisial F telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya atas terlapor C dan R untuk ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan inisial PT. RPM, sementara C dan R adalah karyawan dari PT. BLI selaku perusahaan pemasok. Laporan kejadian tersebut terekam dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

F menceritakan kronologi peristiwa dimulai saat perusahaan bekerja sama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan makanan. Pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh PT. BLI pada tanggal 15 Februari masih tertunda. Pada 3 Maret, PT. BLI mengajak perusahaan bertemu di Humble Houses Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Pada pertemuan itu, korban A dan F berdiskusi dengan tim kuasa hukum PT. BLI sebelum disuruh masuk ke ruangan terpisah. Terjadi pemukulan, pengancaman, dan penyitaan ponsel saat pertemuan tersebut.

PT. BLI hingga saat ini belum membayarkan utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya menyelesaikan masalah utang secara tepat agar tidak berujung pada tindakan kekerasan.

Berita ini merupakan laporan terbaru dari kawasan Jakarta Selatan yang menunjukkan adanya kekerasan terhadap penagih utang. Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang penyelesaian masalah secara damai dan legal dalam dunia bisnis.

Source link