Kasus Tersangka Bakar Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui

by -21 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka HB (38) membakar anak berusia 3,5 tahun bernama MA di Tangerang karena tidak mendapatkan restu dari ibu korban. Motif di balik kejadian tragis ini adalah dendam tersangka terhadap kakak dari ibu korban yang menolak hubungan mereka. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.

Korban, MA, sebelumnya sering menginap bersama tersangka dan pada satu kesempatan, ibunya menitipkan korban kepada tersangka. Namun, pada malam kejadian, korban meminta susu pada pukul 02.15 dan kesal karena tangisannya, tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil menekannya dengan keras hingga korban muntah dan buang air besar.

Tindakan keji ini dilakukan dua kali oleh tersangka, membuat korban tak sadarkan diri. Tersangka lalu membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan ditangkap pada jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju. Polisi menjerat tersangka dengan beberapa pasal berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasus tragis ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan keji tersangka.

Source link