Polres Metro Jakarta Utara mengembalikan empat motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor yang dikembalikan langsung dipinjamkan kepada korban. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu korban dalam kegiatan sehari-hari. Jika suatu saat motor tersebut diperlukan sebagai barang bukti lagi, Polres akan mengambil kembali motor tersebut.
Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Terdapat 12 kasus pencurian sepeda motor yang diungkap polisi, dengan delapan kasus ditangani Polsek Koja, tiga kasus ditangani Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus di Polsek Tanjung Priok. Pelaku-pelaku dari kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Pol Ahmad Fuady menekankan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini merupakan upaya nyata kepolisian untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan pengayoman kepada masyarakat. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka untuk menghindari kasus pencurian. Seorang korban pencurian mengaku sangat terbantu dengan pengembalian motor tersebut, karena motor tersebut sangat penting untuk aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, kerja keras kepolisian dalam menangani kasus-kasus pencurian dapat memberikan keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat.