Penipuan SP3 Polsek: Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

by -19 Views

Seorang wanita dengan inisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan yang dialaminya. Kasusnya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita tersebut meminta perhatian dari pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperoleh haknya. Dia menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan saat ini tidak kooperatif untuk hadir di Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan yang diperlukan.

Pelapor menjelaskan bahwa kasus dimulai setelah dia mengalami penipuan setelah membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP. Wanita tersebut telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta untuk rumah senilai Rp1,1 miliar pada tahun 2023 namun rumah tersebut tidak kunjung dibangun setelah satu tahun. Dia juga meminta pertanggungjawaban dari agen properti tersebut namun tidak mendapatkan respons. Bahkan perjanjian uang kompensasi sebesar Rp198 juta juga tidak dikembalikan. Upaya musyawarah pun dilakukan beberapa kali namun dana dan kerugian tidak pernah dikembalikan.

Kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Cipayung dan saat ini sedang dalam pengawasan Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Wanita tersebut berharap kasusnya dapat diungkap sepenuhnya karena dia mengetahui adanya korban lain dari agen properti tersebut. Kasusnya telah diregistrasi dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024. Pelapor berharap agar kasus ini dapat dipecahkan dengan jelas agar keadilan dapat ditegakkan.

Source link