Seorang pengacara berinisial S (31) telah ditangkap oleh polisi setelah ditemukan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (25/4) saat seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api tanpa izin resmi yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan sabu-sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika. S kini dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman yang serius. Polisi juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam jaringan senjata api gelap dan peredaran narkoba.
Para petugas telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan senjata api lain. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan proses peradilan sedang berlangsung. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pemeriksaan terus dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari aktivitas ilegal semacam ini.