Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang debt collector yang dinilai meresahkan warga di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk menegakan ketertiban umum dan menjawab keluhan warga. Selain itu, OJK juga melaporkan 1.672 pengaduan terkait perilaku penagih utang yang melanggar aturan. Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berbagai ketentuan termasuk larangan penggunaan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen telah diatur, serta penagihan harus dilakukan sesuai jam dan hari yang ditentukan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi konsumen.
Penangkapan Debt Collector di Daan Mogot: Warga Dapat Pernapasan Lega
