Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu kupon sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Kelompok ini terdiri dari MD (31), SW (33), dan SN (31) yang ditangkap bersama barang bukti berupa ratusan kupon palsu. Kepolisian mengungkap kasus ini setelah ada kecurigaan dari pihak koperasi rumah sakit terkait jumlah kupon yang ditukarkan. Polsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menjelaskan bahwa salah satu pelaku, MD, dicurigai oleh petugas koperasi dan keamanan rumah sakit saat menukar banyak kupon sembako. Setelah diinterogasi, kupon tersebut ternyata palsu. Penyelidikan berlanjut dan dua pelaku lain, SW dan SN, berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk stempel palsu, puluhan botol minyak goreng, karung beras, ATM berbagai bank, uang tunai, ponsel, dan mobil. Para pelaku menggunakan stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Mereka kemudian menjual sembako ilegal tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para pelaku yang ditahan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sulistiyo menyebut bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.