Dua remaja tanpa sekolah ditangkap di Senen, Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam celurit di Salemba Raya. Tindakan cepat Polres Metro Jakarta Pusat ini dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas disambut oleh Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Kedua remaja tersebut, MF (22) dan RK (16), diamankan pada Sabtu dini hari oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai gerak-gerik remaja tersebut dan menemukan celurit yang disembunyikan salah satu pelaku. Mereka dan barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan diperkuat untuk mencegah tindak kekerasan jalanan. MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tidak ada toleransi untuk aksi tawuran di Jakarta Pusat, terutama dengan penggunaan senjata tajam. Tim Presisi akan terus melakukan patroli untuk mencegah premanisme dan tawuran di wilayah tersebut.
Polisi Tangkap Dua Remaja Bawa Celurit – Berita Terbaru 2021
