Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh Yayasan Media Berkat Nusantara, menghadapi permasalahan terkait dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati (59). Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Ira untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, sementara pihak yayasan masih terbuka untuk membahas perjanjian kerjasama.
Meskipun demikian, pihak yayasan menegaskan bahwa kontrak kerjasama bisa dibatalkan jika ada wanprestasi atau pelanggaran kewajiban. Mereka menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi terhadap performa mitra mereka dan mengambil tindakan jika diperlukan. Penegakan hukum dalam kasus ini, menurut pihak yayasan, seharusnya merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara perdata.
Selama ini, pihak yayasan juga belum menerima panggilan resmi dari pihak Kepolisian terkait laporan yang diajukan oleh Ira. Mereka berharap agar penyelesaian perbedaan pendapat dapat dilakukan tanpa melibatkan pihak berwajib. Meskipun ada ketidaksepakatan mengenai perhitungan dana, pihak yayasan tetap berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Laporan yang diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap yayasan mitra Program MBG menimbulkan perdebatan seputar perhitungan harga porsi makanan dalam kontrak kerjasama. Dengan harga awal Rp15 ribu per porsi yang kemudian diubah menjadi Rp13 ribu, kasus ini menjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Meskipun demikian, pihak yayasan tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan pihak kepolisian, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.