Seorang pria berinisial P menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan setelah menagih utang kepada pelaku berinisial HU di kawasan Depok. Kejadian tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Aster RT 001/RW 005, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pelapor menghampiri pelaku untuk menanyakan kapan pembayaran tagihan dilakukan. Namun, pelaku malah marah dan mempermasalahkan laporan korban terhadap pelaku yang sering membakar sampah di lingkungannya.
Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan telapak tangan kanan ke arah leher korban. Sejumlah karyawan pelaku ikut serta, memegang tangan korban dan memiting leher korban dari belakang. Warga kemudian melerai penganiayaan tersebut namun pelaku tetap mengancam korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di leher dan luka cakar di rahang bawah sebelah kanan. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut.
Dengan kejadian ini, penting untuk menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat diterima dalam bentuk apapun dalam penyelesaian utang piutang. Semua sengketa harus diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tanpa menggunakan kekerasan. Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan tidak hanya melukai fisik korban namun juga dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius pada korban. Semoga pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah kekerasan serupa terjadi di masa depan.