Kepolisian telah mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria di Tangerang Selatan berasal dari hubungan tanpa status dengan seorang wanita berinisial SG. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, yang menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah terlibat dalam hubungan tersebut sejak setahun lalu. Pada bulan Desember 2024, SG, yang hamil, berusaha melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah beberapa percobaan yang tidak berhasil, SG kemudian membeli obat dari media sosial TikTok yang masih dalam pengembangan.
Pada Rabu 9 April, janin keluar dari tubuh SG dan pria berinisial AT diminta untuk membuangnya. Namun, AT tertangkap oleh warga sebelum berhasil membuang janin tersebut. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan kejadian tersebut, di mana warga dan sekuriti menginterogasi AT di dekat Mitra 10 Boulevard Bintaro Jaya. Selain itu, Muhibbur juga menambahkan bahwa AT sebelumnya telah tertangkap tangan saat hendak membuang janin tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat karena menimbulkan pertanyaan mengenai praktik aborsi ilegal dan penggunaan obat penggugur kandungan yang diperoleh dari media sosial. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dampak dari perbuatan yang dilakukan dan menghindari praktik ilegal yang merugikan.