Pemeriksaan Ahli Pidana Terhadap Kematian Mahasiswa UKI: Analisis Polisi

by -12 Views

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa. Proses pemeriksaan ahli pidana dilakukan untuk mengonfirmasi apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana atau tidak. Pada saat ini, Polres Metro Jaktim telah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus tersebut. Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah untuk memastikan kronologi dan penyebab kematian. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri Kramat Jati, Jakarta Timur belum keluar dan masih dalam proses pemeriksaan. Setelah pemeriksaan ahli pidana, akan diadakan gelar perkara eksternal dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk disidik lebih lanjut. Nicolas menekankan bahwa Polres Metro Jakarta Timur tidak akan memihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini, dan memastikan transparansi dan keterbukaan dalam proses investigasi.

Source link