Penganiayaan Satpam RS di Bekasi: Tersangka Ditetapkan

by -29 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria dengan inisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam bernama S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP, karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kejadian tersebut bermula ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit dan S menegurnya terkait knalpot motor yang bising dan mengganggu ambulans. AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan akhirnya terjadi perkelahian yang menyebabkan S harus dirawat selama tujuh hari di IGD. Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan dari kejadian tersebut.

Source link