Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan dugaan atas perbuatannya terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan ini terjadi pada Rabu (4/12) ketika orang tua korban curiga melihat seorang pria masuk ke kamar korban. Pelaku berpura-pura merapikan pakaiannya ketika ibu korban membobol pintu kamar, namun korban kemudian mengaku telah menjadi korban pencabulan. Pelaku sempat menghilang namun tertangkap pada Senin (31/3) dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ini merupakan kasus serius yang harus ditangani dengan tegas secara hukum.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kejadian Mengerikan
