Kepolisian Jakarta telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku, MP (43) dan MB (42), terhadap korban MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa kedua pelaku dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan kepada keluarga korban.
Seto menjelaskan bahwa proses penyidikan ini masih membutuhkan waktu, dan pihak penyidik telah meminta perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan juga telah disampaikan kepada korban. Kejadian penganiayaan ini bermula saat ipar korban yang menderita asma terganggu dengan asap hitam, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Unit Reskrim Kelapa Gading telah menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa balok dan cangkul yang digunakan dalam penganiayaan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Melalui proses penyidikan yang terbuka dan sesuai prosedur, kepolisian berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas.