Korban Penembakan Ramli Absen di Pengadilan: Kondisi Drop

by -23 Views

Korban penembakan tiga anggota TNI AL yang masih hidup, yaitu Ramli, tidak dapat menghadiri sidang lanjutan keempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hal ini disebabkan karena kondisi kesehatannya yang mengalami penurunan. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, menjelaskan bahwa Ramli sedang menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Sidang lanjutan tersebut seharusnya menghadirkan beberapa saksi, namun beberapa di antaranya berhalangan hadir. Hanya dua saksi yang datang, sementara korban Ramli masih dalam masa perawatan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya berencana menggelar sidang lanjutan untuk kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI AL. Selain itu, ada dua terdakwa lainnya yang didakwa dalam kasus tersebut. Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan atas kasus penembakan tersebut. Dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Sidang lanjutan ini dijadwalkan untuk menginterogasi saksi dan memeriksa korban penembakan yang masih hidup, yaitu Ramli, namun karena kondisi kesehatannya, Ramli tidak dapat hadir dalam persidangan.

Source link