Tindak 11 Kendaraan Parkir Liar di Jaktim: Temuan Menjanjikan

by -26 Views

Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan tindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, mengungkapkan bahwa 10 mobil ditilang oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas. Operasi ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo. Parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi perhatian petugas karena sering diadukan masyarakat, sehingga rutin dilakukan pengawasan bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, Perwira Unit Penegakan dan Penertiban Satwil Lantas Jakarta Timur, Iptu Sarwono menyatakan bahwa seluruh kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Lokasi parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas karena banyak kendaraan roda empat parkir di bahu jalan. Hal ini mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan hingga empat lajur. Operasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas dan tertib parkir.

Operasi gabungan juga menyasar pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar. Dua juru parkir liar yang diamankan langsung dibawa ke panti sosial di Ceger, Cipayung, untuk dilakukan pembinaan. Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim) telah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di beberapa titik rawan kecelakaan di wilayah tersebut. Diharapkan operasi ini dapat memberikan manfaat bagi warga dan meningkatkan kesadaran terhadap aturan berlalu lintas.

Source link