Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan. Dua tersangka, GAS dan DS, ditangkap di sebuah rumah kontrakan atau kosan di daerah tersebut. Mereka diduga menggunakan kontrakan sebagai tempat untuk mengedarkan narkoba. Selain sabu seberat 161,6 gram, juga ditemukan sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan alat komunikasi. Barang bukti tersebut senilai sekitar Rp323,2 juta. Dengan berhasilnya pengungkapan ini, 808 jiwa pengguna narkoba dapat diselamatkan. Keduanya dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. Keseluruhan informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.
Penemuan Sabu Menjanjikan di Tangerang Selatan
