Pembegal Payudara di Pesanggrahan: Ancaman yang Perlu Diwaspadai

by -17 Views

Pembegal payudara dengan inisial BS (30) telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak tahun 2024. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di rumah kontrakan pada Senin (24/2). Aksi pembegalan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tiga waktu yang berbeda di tempat yang berbeda pula, antara lain pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Rabu (4/12/2024) di Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan Kamis (20/2) di Jalan Swadarma Utara 2, Ulujami.

Seala menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyisiran menggunakan rekaman dari CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menerapkan metode scientific crime investigation. Motif dari pelaku adalah untuk melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki dengan menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan. Petugas juga melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui apakah pelaku memiliki kelainan yang memicu perilaku kriminalnya.

BS telah berhasil menjebak tiga korban, yaitu AM (20), AG (22), dan NAP (14), yang kini mengalami trauma akibat perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kejadian ini menyebabkan trauma bagi para korban, dan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut.

Referensi: ANTARA News

Source link