Hakim Vonis Penipuan: Temuan Terbaru Ted Sioeng

by -17 Views

Ted Sioeng meminta hakim untuk memberikan vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada senilai Rp133 miliar. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya, perbuatan perdata antara pihak Ted Sioeng dengan Bank Mayapada bukanlah pidana dan kerugian materiil sudah diselesaikan melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Julianto juga menyampaikan bahwa yang sedang diproses adalah perbedaan antara proses pidana dan perdata. Dia berharap agar majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang ada. Jaksa juga telah membuktikan secara seadil-adilnya dalam perkara ini dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada hakim.

Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan serta telah membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis pada Rabu, dan Ted Sioeng berharap agar dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Kasus ini melibatkan perbedaan interpretasi terkait pinjaman awal yang dilakukan oleh Ted Sioeng untuk pembelian properti.

Source link