Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah Tangerang Selatan. Ada dua tersangka, DH ditangkap di warung kelontong dan EF ditangkap di toko handphone. Keduanya ditangkap pada Kamis di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan DH diamankan total 192 butir obat, sementara dari tangan EF diamankan 1.779 butir obat. Total obat keras yang disita adalah 1.971 butir. Kedua tersangka menggunakan modus operandi toko obat-obatan tanpa izin untuk menjual secara bebas dan melawan hukum. Penjualan obat ini berhasil dipotong dengan total nilai sekitar Rp19,7 juta. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait psikotropika dan kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras di Tangsel
