Penggelapan 15 Ton Beras Premium di Jakbar: Penemuan dan Wawasan

by -16 Views

Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan 15 ton beras premium yang seharusnya dikirim dari Palembang ke Tangerang. Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama AD, yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Korban dari kasus ini adalah seorang pengusaha asal Palembang yang bernama Bambang Irawan. Tersangka AD memanipulasi tujuan pengiriman beras tersebut sehingga akhirnya beras tersebut dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, bukan di Tangerang seperti yang seharusnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi. Korban seharusnya mengirimkan 15 ton beras dari Palembang ke Tangerang, namun ada pemalsuan informasi mengenai lokasi pengiriman. Tersangka AD kemudian membongkar beras di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menjualnya di pasar tersebut. Berkat laporan dari korban, polisi berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Tangerang dengan total kerugian sekitar Rp180 juta yang dialami oleh korban. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ketika korban melaporkan kehilangan berasnya dan ketidaksesuaian lokasi pengiriman, polisi mulai menyelidiki kasus ini dan berhasil menemukan tersangka. Proses pengembalian kerugian kepada korban masih dalam tahap pengusutan. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha dalam melakukan transaksi pengiriman barang untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih mitra usaha ekspedisi.

Source link