Pelaku Pencurian Kabel dan Pipa AC di Gropet Terancam Hukuman 7 Tahun

by -53 Views

Seorang pemuda berinisial HK (28) di Jakarta Barat terancam penjara paling lama tujuh tahun karena mencuri pipa dan kabel AC di wilayah Grogol Petamburan (Gropet) pada Senin (30/12). Tindakan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara. Pencurian terjadi saat rumah incaran pelaku sedang dalam proses pembangunan dan ditinggalkan pemiliknya. Pelaku memotong kabel dan mencuri pipa AC dari rumah tersebut saat kosong. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Grogol Petamburan setelah mengetahuinya. Tim reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (20/1). Selengkapnya bisa Anda baca di sini.