Izin Pembangunan di Pulau Pari oleh Kementerian LHK

by -49 Views

Pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Kelurahan Pulau Pari merupakan ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti yang disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat. Meskipun rencana pembangunan kawasan ini telah memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun pembangunan tersebut masih belum memiliki izin lingkungan dari KLHK. Pihak kepolisian fokus untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Pulau Pari dan mencegah konflik antara masyarakat dengan pengusaha agar tidak mengarah kepada tindakan anarkis. Warga Pulau Pari juga meminta pembangunan dermaga dan resor di Pulau Gugus Lempeng dihentikan karena menyebabkan kerusakan lingkungan. Dampak lingkungan dari perusakan mangrove dan terumbu karang di Pulau Biawak juga sedang didalami oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bersama para ahli, pihak terkait akan meneliti dampak-dampak kerusakan tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan perusahaan yang merugikan lingkungan.